Sumaryadi tidak hanya terjerat kasus kematian Cliff Muntu, dia pun terjerat masalah pemberian ijazah oleh dirinya kepada belasan praja yang bermasalah. Saat mengeluarkan ijazah itu, Nyoman belum menjabat sebagai rektor.
"Berkasnya sudah kami serahkan ke Pengadilan Negeri Sumedang. Paling dua minggu lagi sidangnya akan digelar di PN Sumedang," ujar Ketua Tim JPU kasus Nyoman, Happy Hadiastuti, di Kejati Jabar, Jl RE Martadinata, Kamis (29/11/2007).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(djo/djo)











































