Sidang Perdana Mantan Rektor IPDN Digelar 2 Minggu Lagi

Sidang Perdana Mantan Rektor IPDN Digelar 2 Minggu Lagi

- detikNews
Kamis, 29 Nov 2007 18:35 WIB
Sumedang - Setelah mantan Dekan IPDN bebas, kini giliran Mantan Rektor IPDN I Nyoman Sumaryadi yang berhadapan dengan hukum. Dua minggu lagi, dia akan menjalani sidang perdana

Sumaryadi tidak hanya terjerat kasus kematian Cliff Muntu, dia pun terjerat masalah pemberian ijazah oleh dirinya kepada belasan praja yang bermasalah. Saat mengeluarkan ijazah itu, Nyoman belum menjabat sebagai rektor.

"Berkasnya sudah kami serahkan ke Pengadilan Negeri Sumedang. Paling dua minggu lagi sidangnya akan digelar di PN Sumedang," ujar Ketua Tim JPU kasus Nyoman, Happy Hadiastuti, di Kejati Jabar, Jl RE Martadinata, Kamis (29/11/2007).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nyoman didakwa tiga pasal yaitu pasal 67 ayat 1 UU Sisdiknas No 20 Tahun 2003 tentang pemberian ijazah oleh yang tidak berhak, pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, serta pasal 222 KUHP tentang upaya menghalang-halangi penyidikan kematian Cliff Muntu.
(djo/djo)


Berita Terkait