Di satu sisi, Kejaksaan Agung tengah memproses kasus yang sama, bahkan telah sampai tahap penyidikan. Lalu siapa yang akan menangani?
"Buat saya tidak masalah. Kita saling tukar menukar data, mana nanti yang lebih tepat maju ke persidangan," kata Ketua KPK Taufiequrrachman Ruki.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut Ruki menjelaskan, pihaknya hanya akan mengurusi kasus korupsi, sedangkan untuk kasus perdata, diserahkan pada Menkeu Sri Mulyani.
Sri Mulyani mengatakan, akan meminta Kejagung membatalkan transaksi yang merugikan negara sekitar Rp 4 triliun itu.
"Saya minta Kejaksaan Agung membatalkan secara hukum piutang PT Timor yang dibeli Vista Bella," ujarnya.
Sedangkan Kemas Yahya Rahman mengutarakan, di Kejagung, kasus Timor sudah masuk ke tahap penyidikan, baik pidana maupun perdatanya.
PT Timor yang termasuk dalam grup Humpuss menjual asetnya ke VBP pada bulan Juni 2003 lewat BPPN. VBP membeli aset tersebut hanya seharga Rp 512 miliar, padahal nilai aset sebenarnya Rp 4,576 triliun.
Belakangan diketahui, transaksi tersebut melanggar perjanjian jual beli piutang (PJBP) antara BPPN dan VBP. VBP mempunyai hubungan dengan Timor.
"Ini modusnya fronting. Perusahaan dibuat oleh pihak pertama hanya untuk membeli aset-asetnya," ujar Sri Mulyani. (irw/sss)











































