KPK memeriksa Geisz Chalifah sebagai saksi kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari. Geisz mengatakan dia dipanggil terkait jual beli rumah di masa lalu.
Geisz menyebutkan sudah menjalani bisnis properti sejak 1990-an. Pada 2013, dia membeli tanah di Pasar Minggu untuk dibangun tiga unit rumah.
"Pada tahun 2013, saya membeli sebidang tanah seluas kurang lebih 600 meter persegi di Jalan Batu Merah III. Pasar Minggu Jakarta Selatan. Di atas tanah tersebut saya membangun tiga unit rumah. Ketiga rumah itu kemudian terjual. Salah satunya dibeli oleh Bapak Bagus Hariyanto pada Mei 2014," ujar Geisz dalam keterangan tertulis, Rabu (29/7/2026).
Geisz mengatakan sertifikat tanah tersebut atas namanya dan telah dialihkan ke pembeli. Menurut dia, KPK memanggilnya untuk mendalami proses jual beli itu.
"KPK memanggil saya semata-mata untuk memberikan keterangan mengenai proses penjualan rumah tersebut. Hal itu dilakukan karena salah satu pihak yang pernah membeli rumah tersebut terkait dengan perkara yang sedang ditangani KPK," ujarnya.
Dia mengaku tidak punya hubungan apa pun selain urusan jual beli rumah. Dia juga mengaku tak kenal dengan pihak yang berperkara.
"Secara pribadi, saya tidak memiliki hubungan apa pun selain hubungan hukum sebagai penjual dan pembeli rumah. Saya juga tidak mengenal secara personal pihak yang bersangkutan. Saya memenuhi panggilan tersebut dan memberikan keterangan sejelas-jelasnya. Pemeriksaan berlangsung sekitar 2 jam. Suasana pemeriksaan berlangsung baik dan profesional," ujarnya.
Diketahui, KPK menetapkan tiga perusahaan batu bara sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Tiga perusahaan batu bara itu adalah PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.
(haf/dhn)