"Saya minta Kejaksaan Agung membatalkan secara hukum piutang PT TPN yang dibeli Vista Bella," ujar Sri Mulyani.
Hal itu disampaikan dia dalam jumpa pers bersama Ketua KPK Taufiequrrachman Ruki dan Jampidsus Kemas Yahya Rahman di Kantor KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (29/11/2007).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah satu poin dalam PJBP, melarang pembeli memiliki afiliasi atau hubungan dengan debitur (PT TPN).
"VBP bertindak untuk kepentingan TPN. Modusnya disebut fronting. Artinya perusahaan hanya dibuat pihak pertama untuk membeli aset-asetnya," jelas menteri yang kerap disapa Ani ini.
Atas pelanggaran ini, menurut Sri Mulyani, VBP akan dikenai kewajiban membayar seluruh nilai aset sebesar Rp 4,576 triliun.
"Karena telah membayar Rp 512 miliar, jadi kurang sekitar Rp 4 triliun," kata Sri Mulyani.
Oleh karena itu, Sri meminta Kejagung selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) menindaklanjuti masalah ini baik secara perdata maupun pidana.
Masuk Penyidikan
Jampidsus Kemas Yahya Rahman di tempat yang sama mengatakan, pihaknya sudah memproses kasus ini dan sekarang sudah dalam tahap penyidikan.
"Kita sudah dua bulan lalu menetapkan ini menjadi penyidikan," ujar Kemas.
Tapi ketika ditanya siapa saja yang sudah diperiksa, Kemas menjawab tidak tahu.
"Wah pokoknya sudah deh. Saya tidak hafal orang-orangnya," kilah Kemas.
(nik/nrl)










































