"Aset bernilai Rp 4,576 triliun namun dibeli dengan harga Rp 512 miliar," kata Ketua KPK Taufiequrrachman Ruki dalam jumpa pers bersama Menkeu Sri Mulyani dan Jampidsus Kemas Yahya Rahman di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (29/11/2007).
Hasil penelusuran KPK, menurut Ruki, ditemukan dugaan rekaya dalam serangkaian pembayaran yang dilakukan oleh Grup Humpuss kepada BPPN dengan menggunakan PT VBP. Dalam hal ini PT VBP diduga mempunyai konflik kepentingan dan hubungan dengan Grup Humpuss.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pembelian dilakukan dengan harga sangat rendah. Hanya 11,01 persen dari nilai aset sesungguhnya," ujarnya.
Temuan tersebut, lanjut Ruki, akan dikaji dan ditindaklanjuti oleh KPK apakah dalam proses jual beli tersebut terjadi tindak pidana korupsi. Sedangkan, dalam rangka menyelamatkan uang negara, Ruki meminta menkeu melakukan tindakan sesuai dengan kewenangannya.
"Antara lain menagih utang Grup Humpuss secara penuh Rp 4,576 triliun dikurangi dengan jumlah pembayaran yang sudah diterima negara melalui BPPN,"
Selain itu juga dilakukan pembatalan perjanjian jual beli piutang dan perjanjian pengalihan piutang (cessie) antara BPPN dan PT VBP. Karena ada indikasi kuat terjadi pelanggaran atas perjanjian tersebut oleh VBP. (mly/ana)










































