Penjualan Aset Grup Humpuss Diduga Merugikan Rp 4 Triliun

Penjualan Aset Grup Humpuss Diduga Merugikan Rp 4 Triliun

- detikNews
Kamis, 29 Nov 2007 16:19 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan indikasi penyimpangan dalam penjualan aset Grup Humpuss melalui BPPN kepada PT Vista Bella Pratama (VBP). Penjualan itu diperkirakan telah merugikan negara sekitar Rp 4 triliun.

"Aset bernilai Rp 4,576 triliun namun dibeli dengan harga Rp 512 miliar," kata Ketua KPK Taufiequrrachman Ruki dalam jumpa pers bersama Menkeu Sri Mulyani dan Jampidsus Kemas Yahya Rahman di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (29/11/2007).

Hasil penelusuran KPK, menurut Ruki, ditemukan dugaan rekaya dalam serangkaian pembayaran yang dilakukan oleh Grup Humpuss kepada BPPN dengan menggunakan PT VBP. Dalam hal ini PT VBP diduga mempunyai konflik kepentingan dan hubungan dengan Grup Humpuss.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam temuan sementara KPK, terdapat indikasi kuat penyimpangan dalam proses pembelian aset yang terjadi pada tahun 2003.

"Pembelian dilakukan dengan harga sangat rendah. Hanya 11,01 persen dari nilai aset sesungguhnya," ujarnya.

Temuan tersebut, lanjut Ruki, akan dikaji dan ditindaklanjuti oleh KPK apakah dalam proses jual beli tersebut terjadi tindak pidana korupsi. Sedangkan, dalam rangka menyelamatkan uang negara, Ruki meminta menkeu melakukan tindakan sesuai dengan kewenangannya.

"Antara lain menagih utang Grup Humpuss secara penuh Rp 4,576 triliun dikurangi dengan jumlah pembayaran yang sudah diterima negara melalui BPPN,"

Selain itu juga dilakukan pembatalan perjanjian jual beli piutang dan perjanjian pengalihan piutang (cessie) antara BPPN dan PT VBP. Karena ada indikasi kuat terjadi pelanggaran atas perjanjian tersebut oleh VBP. (mly/ana)


Berita Terkait