KPK bicara peluang memanggil mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo sebagai saksi kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). KPK mengatakan saksi akan dipanggil jika penyidik memerlukan keterangannya.
"Pemanggilan terhadap saksi tentunya berdasarkan kebutuhan penyidik, untuk mendapatkan keterangan dari apa yang diketahuinya, yang pada prinsipnya adalah untuk membantu mengungkap perkara," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (29/7/2026).
Sebagai informasi, KPK pernah menggeledah ruang kerja Perry saat masih menjabat Gubernur BI pada Desember 2024. KPK saat itu juga menyebut akan memanggil Perry.
Kembali ke Budi, dia mengatakan tidak semua orang yang mundur dari jabatannya akan diperiksa KPK. Budi menegaskan kasus ini terus bergulir.
"Tidak serta-merta karena seseorang purna dari jabatannya kemudian dipanggil untuk dimintai keterangan. Yang pasti, mari sama-sama ikuti perkembangannya, karena penyidikannya masih terus bergulir. KPK tentunya akan mengungkap seterang-terangnya perkara ini, termasuk perbuatan para pihak terkait, karena hal ini juga penting agar akar permasalahannya ter-capture secara utuh," ujarnya.
(ial/haf)