"Kami telah menerima berkas itu," kata juru bicara MA Djoko Sarwoko di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (29/11/2007).
Permohonan Asmara ini didaftarkan dengan nomor 02/P/KPUD/07. Perkara ini akan ditangani majelis hakim agung yang diketuai Paulus E Lotulung, dengan anggota Hakim Nyak Pa, Djoko Sarwoko, Abdul Manan, dan Mansyur Kertayasa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasangan Asmara yang dijagokan Partai Golkar kalah dari pasangan Syahrul Yasin Limpo dan Arifin Nu'mang (Sayang) dalam pertarungan di Pilkada Sulsel.
(ary/ana)











































