Gugatan Asmara Masuk MA

Pilkada Sulsel

Gugatan Asmara Masuk MA

- detikNews
Kamis, 29 Nov 2007 15:31 WIB
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) telah menerima berkas gugatan Pilkada Sulawesi Selatan (Sulsel) yang diajukan pasangan Amin Syam dan Mansyur Ramli (Asmara).

"Kami telah menerima berkas itu," kata juru bicara MA Djoko Sarwoko di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (29/11/2007).

Permohonan Asmara ini didaftarkan dengan nomor 02/P/KPUD/07. Perkara ini akan ditangani majelis hakim agung yang diketuai Paulus E Lotulung, dengan anggota Hakim Nyak Pa, Djoko Sarwoko, Abdul Manan, dan Mansyur Kertayasa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Djoko menjelaskan, gugatan Asmara sudah didaftarkan ke MA sejak 16 November 2007. "Karena calon gubernur, maka perkaranya MA yang tangani," ujarnya.

Pasangan Asmara yang dijagokan Partai Golkar kalah dari pasangan Syahrul Yasin Limpo dan Arifin Nu'mang (Sayang) dalam pertarungan di Pilkada Sulsel.
(ary/ana)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads