Menhan: Revisi UU Agar Anggota TNI Bisa Masuk KPK

Menhan: Revisi UU Agar Anggota TNI Bisa Masuk KPK

- detikNews
Kamis, 29 Nov 2007 15:23 WIB
Jakarta - Ajakan Ketua KPK Taufiequrachman Ruki agar anggota TNI bisa menjadi anggota penyelidik di KPK disambut baik Menhan Juwono Sudarsono. Namun tentunya harus ada revisi UU mengenai hal tersebut.

"Kami tentu harus bicara dengan Menteri Hukum dan HAM perihal
perubahan-perubahan terhadap ketentuan berlaku sekarang," kata Juwono usai penandatanganan nota kesepahaman bidang pemberantasan korupsi di lingkungan Dephan di Kantor Dephan, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (29/11/2007).

Sebab selama ini, menurut Juwono, anggota TNI aktif hanya diperkenankan bertugas di 10 instansi pemerintah, termasuk Dephan, BIN dan institusi lain yang membutuhkan adanya tugas TNI, baik di darat, laut dan udara. Oleh sebab itu, perlu adanya pembahasan atau revisi terhadap UU tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ditambahkan Juwono, Dephan berharap keinginan KPK tersebut bisa terwujud secepatnya. "Kalaupun itu nanti diperjuangkan, tentu berdasarkan revisi UU sesuai permintaan KPK, bisa ditampung sehingga KPK ke depan ada unsur TNI aktif yang bisa tangani masalah pemberantasan korupsi dari segi teknis ketentaraan," ucapnya. (zal/sss)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait