"Kami tentu harus bicara dengan Menteri Hukum dan HAM perihal
perubahan-perubahan terhadap ketentuan berlaku sekarang," kata Juwono usai penandatanganan nota kesepahaman bidang pemberantasan korupsi di lingkungan Dephan di Kantor Dephan, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (29/11/2007).
Sebab selama ini, menurut Juwono, anggota TNI aktif hanya diperkenankan bertugas di 10 instansi pemerintah, termasuk Dephan, BIN dan institusi lain yang membutuhkan adanya tugas TNI, baik di darat, laut dan udara. Oleh sebab itu, perlu adanya pembahasan atau revisi terhadap UU tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT










































