Main Pangkas, Investor Berlarian

Mobil Mewah Illegal (3)

Main Pangkas, Investor Berlarian

- detikNews
Kamis, 29 Nov 2007 14:56 WIB
Jakarta - Sejak krisis ekonomi melanda Indonesia 1997-1998, aliran mobil mewah justru mengalir deras. Pasar mobil di Indonesia  terus bergerak naik dari tahun ke tahun. Tahun 2003, misalnya, Indonesia mencatat penjualan mobil sebanyak 354.355 unit.
 
Tahun berikutnya, penjualan mobil naik sekitar 36% menjadi 483.168 unit. Puncak penjualan mobil di Indonesia terjadi pada 2005 ketika mencapai angka 530.000 unit.
 
Angka penjualan sempat menurun ketika pemerintah menaikan harga BBM sebanyak dua kali, pada tahun lalu. Sejumlah analis memperkirakan pasar mobil Indonesia tahun ini bakal turun 40% menjadi sekitar 350.000 unit saja.
 
Menurut Budi Darmadi, Direktur Jenderal Industri Alat Transportasi dan Telematika Departemen Perdagangan, pelaku industri berupaya mendongkrak pasar mobil kembali pada angka 400.000 unit tahun depan.
 
Pemerintah akan membantu dengan menurunkan komponen pajak penjualan barang mewah (PPnBM)."Pajaknya akan kami turunkan. Harapannya penjualan bisa naik," terang Budi kepada detikcom.
 
Pertengahan tahun lalu tebersit kabar, sebuah perusahaan otomotif asal Amerika Serikat (AS) bakal membangun pabrik dengan modal sekitar US$ 1,4 miliar. Pabrik tersebut berkapasitas industri 200.000 kendaraan berjenis sedan di kelas 1000 cc sampai 2000 cc.
 
Selama ini, berdasarkan PP No. 43/2003, pembeli mobil harus menanggung PPnBM sebesar 10% sampai 75%, tergantung dari jenis dan kapasitas mesinnya. Misalnya, pajak dengan besaran 10% dikenakan untuk mobil dengan daya angkut 10-15 penumpang, satu gardan (4x2), dengan kapasitas mesin tidak lebih dari 1500 cc. Dalam aturan yang sama, tarif pajak tertinggi (75%) ditanggung oleh mobil berdaya angkut kurang dari sepuluh orang, baik jenis 4x2 maupun 4x4, dengan kapasitas mesin lebih dari 3.000 cc.
 
Penurunan pajak ini diharapkan  bisa mendongkrak pasar mobil Indonesia. Maklum saja, pengenaan pajak sangat signifikan dalam penentuan harga mobil di pasar Indonesia. Kalau salah satu komponen pajaknya turun, dipastikan harga mobil juga akan terpangkas, sehingga bisa dijangkau oleh lebih banyak orang.
 
Bambang Trisulo, Ketua Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) mengatakan, dalam beberapa kategori mobil, sebenarnya pengenaan pajak barang mewah sudah tidak relevan.
 
Seharusnya, imbuh Bambang,  pajak barang mewah juga disesuaikan untuk kendaraan yang sudah memiliki kandungan lokal dalam jumlah besar. "Ada yang kandungan komponen lokalnya sudah 80% tapi masih kena pajak barang mewah," jelasnya.
 
Ia  juga menambahkan, jika pemerintah main pangkas semua pajak barang mewah, justru akan memukul industri otomotif. Pasalnya, harga mobil berkapasitas besar akan merosot turun dan langsung bersaing dengan mobil-mobil penumpang kelas low end.
 
Jika permintaan mobil menengah di Indonesia menyusut, investor yang menjadikan negara ini sebagai basis produksi mobil menengah akan berpikir ulang. Bahkan para investor ini akan  hijrah ke negara lain. "Itu bisa terjadi kalau penurunan tarifnya tidak harmonis," ujar Bambang melalui selulernya.
 
Setidaknya, penurunan nilai pajak memang diharapkan bisa merangsang daya beli masyarakat. Selain itu, kebijakan tersebut bisa menekan aksi penyelundupan mobil mewah.(ron/ddg) (ddg/ddg)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads