Hal itu disampaikan Ketua KPK Taufiequrrachman Ruki dalam sambutan penandatanganan nota kesepahaman pencegahan tindak pidana korupsi dengan Menhan Juwono Sudarsono di Kantor Dephan, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (29/11/2007).
Dalam sambutannya itu, Ruki mengatakan, kerjasama dengan Dephan diharapkan melalui tukar menukar informasi atau data dalam hal tindak pidana korupsi. Juga untuk memperlancar penanganan di masing-masing lembaga pemerintah, terutama untuk kecepatan, keakuratan, kelengkapan data informasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk itu, lanjut Ruki, perlu adanya kajian untuk mengamandemen UU tersebut agar dimungkinkan anggota TNI terbaik yang memiliki kualifikasi bisa masuk menjadi anggota KPK.
"Dalam amandemen itu, kita katakan, di KPK itu dimungkinkan seorang anggota TNI berkarir tanpa mesti alih fungsi. Mudah-mudahan menjawab kenapa di KPK tidak ada orang TNI," jelasnya.
Ruki juga mengatakan, dirinya pernah meminta agar jabatan Sekjen KPK itu bisa diisi perwira tinggi berpangkat bintang dua atau sudah berumur 50 tahun. Namun, hal itu masih terhambat persoalan perundang-undangan yang ada. (zal/sss)










































