Petugas Budpar membawa benda-benda itu kepada seseorang yang ahli mengenai cagar budaya yakni Guritno di Rawamangun.
Penelitian bertujuan untuk mengetahui berapa usia keris-keris tersebut, apakah termasuk cagar budaya atau bukan. Setelah diteliti, keris-keris tersebut akan dikembalikan ke Bea Cukai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sri yang didampingi stafnya, Hanif, ini, tiba pukul 13.30 WIB di kantor Bea Cukai. Keduanya kemudian memotret, mengukur dan melihat keadaan keris-keris tersebut.
Menurut Sri, keris-keris ini masih dalam kondisi baik, hanya dua sarung yang rusak. Semuanya masih dalam kondisi baik. Keris yang lengkap dengan gagang berjumlah 4, selebihnya 12 hanya berupa batang keris tanpa gagang, 4 sarung keris, sebuah mata tombak, dan 6 hio.
"Kepemilikan benda cagar budaya itu tidak melanggar hukum. Kalau membawanya ke luar negeri tanpa izin dan melanggar prosedur, itu baru melanggar hukum. Hukuman minimal 5 tahun. Kalau kepemilikan cagar budaya, tidak apa-apa. Apalagi yang warisan," ujarnya.
Pejabat Sementara Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Anton Mawardi mengatakan, pihaknya sudah memanggil dan meminta keterangan dari Jeffri Lengkey.
"Kita menunggu hasil dari Dirjen Kepurbakalaan untuk mengetahui benda cagar budaya apa bukan," imbuhnya. (ziz/sss)











































