"Itu masalah Bupati Kutai Timur sudah dilakukan penyelidikan oleh Jamintel. Kemarin atas sepengetahuan Jaksa Agung, atas perintah Jaksa Agung, kasus Bupati Kutai Timur supaya diserahkan ke bidang pidana khusus," kata Jampidsus Kemas Yahya Rahman di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Kamis (29/11/2007).
Selanjutnya, bagian pidana khusus akan melakukan penyidikan secara tuntas untuk membuktikan unsur korupsi dalam kasus tersebut. Jika dapat dibuktikan, dia meminta kasus itu dapat dilanjutkan ke pengadilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dugaan korupsi ini bermula dari proyek pembangunan kompleks kantor Pemda Kutai Timur. Kasus ini diduga merugikan keuangan negara Rp 275 miliar. (nvt/sss)











































