Antasari Azhar Dilaporkan ke Kejagung, Diduga Tidak Bersih

Antasari Azhar Dilaporkan ke Kejagung, Diduga Tidak Bersih

- detikNews
Kamis, 29 Nov 2007 14:05 WIB
Jakarta - Calon pimpinan KPK Antasari Azhar dilaporkan ke institusinya, Kejagung. Antasari diduga melakukan pelanggaran kode perilaku jaksa.

Laporan itu disampaikan 10 mahasiswa yang menamakan dirinya Gerakan Mahasiswa Anti Manipulasi (Geram) BUMN kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung di Gedung Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Kamis (29/11/2007).

"Kita melaporkan dugaan penyimpangan kode etik yang dilakukan Antasari Azhar yang saat ini menjabat sebagai Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Pidana Umum," kata ketua tim hukum Geram BUMN Tama Satrya Langkun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam penelusuran rekam jejak, Antasari diduga melanggar kode perilaku jaksa dan PP 30 Tahun 1980 tentang Disiplin PNS. Pelanggaran itu diduga terjadi saat Antasari menjabat sebagai Kajari Jaksel pada 2001, Wakajati Riau pada 2002 dan Kajati Sultra pada 2003-2004.

Penyimpangan itu antara lain berupa keterlambatan penanganan perkara, seperti eksekusi terpidana kasus Tommy Soeharto, anggota DPRD Sumbar dan pemeriksaan Bupati Kepulauan Riau Huzrin Hood.

Kedatangan mereka diterima Kabag TU Jamwas Aziz. "Beliau berjanji akan menindaklanjuti. Memang yang kami laporkan ini rekam jejak, antara lain dari media dan keterangan-keterangan dari tempat dia pernah kerja," tutur Tama.

Rencananya Geram BUMN juga akan melaporkan hal ini kepada DPR. "Setelah ini kita langsung ke DPR, karena harapan kita ketua KPK-nya jujur, bersih," tegas dia. (umi/nrl)


Berita Terkait