"Saya katakan kepada Kajati Banten, bila tidak sanggup, Anda mundur saja. Ini kasus sudah lama," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kemas Yahya Rahman dalam jumpa pers di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (29/11/2007).
Kemas menjelaskan, pihaknya telah memerintahkan Adjat untuk menuntaskan kasus yang diduga melibatkan Bupati Tangerang Ismed Iskandar itu secepatnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut dia, Adjat juga telah diperintahkan agar meminta BPKP melakukan audit investigasi. Tujuannya untuk menemukan indikasi apakah ada kerugian negara dalam pelaksanaan proyek yang dimulai tahun 2003 lalu itu.
"Kita sekarang tidak main-main lagi dalam pemberantasan korupsi. Saya minta supaya semua pejabat menjaga uang negara, jangan sampai ada satu sen pun uang negara yang dikorupsi," ujar Kemas.
JLS adalah proyek pembangunan jalan yang menghubungkan wilayah selatan Kabupaten Tangerang, yakni Kecamatan Legok hingga Kecamatan Tigaraksa sepanjang 31 km. Proyek senilai Rp 95 miliar itu didanai APBD Kabupaten Tangerang tahun 2003.
Namun pelaksana proyek, PT Wijaya Karya, ditunjuk langsung alias tanpa melalui proses tender. Menurut audit BPK tahun 2006, proyek tersebut diduga merugikan negara Rp 14 miliar. (irw/sss)











































