"Apabila ada aturan yang melarang maka itu upaya untuk menghalangi masyarakat mendapatkan informasi," kata Direktur LSI Saiful Mujani dalam jumpa pers di kantor LP3ES, Jl S Parman, Slipi, Jakarta, Kamis (29/11/2007).
Lembaga ini menolak pengaturan larangan publikasi hasil riset pemilu pada masa tenang dan ditahannya publikasi hasil hitung cepat sampai pengumuman hasil resmi oleh KPU atau KPUD.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Survei sebelum pemilu tidak punya efek pada perilaku pemilu karena itu hanya sebagai masukan. Apakah mereka akan mengikuti atau tidak itu kebebasan mereka," ujarnya.
Saiful menjelaskan, larangan semacam ini hanya akan membuat lembaga riset tak berkembang. Seharusnya pemerintah membuat aturan yang menciptakan kondusifnya lembaga.
"Tidak ada alasan apapun untuk mengatur. Kekhawatiran lebih banyak pada asumsi bukan fakta. Saya khawatir kalau ada aturan yang dibuat atas dasar gosip bukan fakta," imbuhnya.
Sementara dari Puskapol UI Sri Budi Eko Wardani menjelaskan alasan penolakan karena hasil riset pemilu pada masa tenang tak mempengaruhi pilihan politik masyarakat. Riset merupakan kegiatan akademik yang dilakukan dengan standar metodologi yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan hasilnya.
"Sejauh ini belum ada data dan fakta yang menunjukkan bahwa publikasi hasil pemilu pada saat masa kampanye atau masa tenang dapat mempengaruhi pilihan," ujarnya.
Sri mengatakan hasil riset justru menunjukkan pilihan publik sudah terbentuk sejak lama sebagai dampak dari proses sosialisasi dan intensitas kampanye yang dilakukan peserta pemilu.
"Kami meminta Pansus Pemilu melihat hitung cepat secara proporsional dan objektif," imbuhnya.
Sri mengatakan pihaknya memahami keresahan Pansus Pemilu tentang lembaga survei yang tidak berkualitas. Namun keresahan itu tidak dapat digeneralisasikannya sehingga mengeluarkan aturan larangan publikasi hasil riset pemilu dan hitung cepat.
(mly/ana)











































