Demikian disampaikan salah satu tim kuasa hukum Lexie, Yopie Gunawan, kepada wartawan di kantornya, Komplek ITC Kosambi, Jalan Baranangsiang, Kamis (29/11/2007).
"Saya akan membahas hal ini dengan Pak Lexie. Karena kasasi atau tidaknya, itu terserah klien kami. Sebagai kuasa hukum sih kami inginkan putusan bebas dari semua tuntutan," ujar Yopie.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara mengenai bebasnya Lexie Rabu sore (28/11/2007), menurut Yopie itu sudah sesuai dengan pasal 238 KUHP ayat 2, dimana disebutkan jika penahanan yang dikenakan kepada pembanding mencapai jangka waktu yang sama dengan pidana yang dijatuhkan oleh PN kepadanya, maka dia harus dibebaskan seketika itu.
"Jadi sudah tidak ada alasan untuk menahan lagi Lexie," ujarnya.
Yopie menuturkan pembebasan Lexie dari LP Kebun Waru pukul 16.00 WIB dengan pihak eksekutor jaksa Suharso. Saat pembebasan hadir istri dan anaknya.
Lexie mulai ditahan sejak 2 Mei 2007 di Polda Jabar. Selanjutnya Lexie dipindahkan ke LP Kebun Waru sejak 27 Juni 2007.
(ern/djo)










































