"Hasil penelitian sampai dengan saat ini dua bank sudah kita tingkatkan untuk kita lakukan penyelidikan. Artinya ada dugaan telah terjadi penyimpangan di sana, tapi kita akan selidiki dulu," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kemas Yahya Rahman.
Hal itu disampaikan dia dalam jumpa pers di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (29/11/2007).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemas menjelaskan, Bank Centris dan Bank Orient adalah 2 dari 8 bank penerima BLBI yang diteliti Kejaksaan. Keenam lainnya adalah Bank Deka, Bank Aspac, Bank Central Dagang, Bank Dewa Rutji, Bank Arya Pandu Artha, dan Bank Dharmala.
Kasus Bank Arya Pandu Artha telah diserahkan pada bagian perdata dan tata usaha Kejagung. Bank Aspac telah disidangkan, sedangkan kasus Bank Deka dihentikan karena dinilai tidak cukup bukti. Sementara Bank Central Dagang, Bank Dewa Rutji, dan Bank Dharmala berstatus penelitian.
Menurut Kemas, hingga saat ini tim penyelidik kasus BLBI belum menerima data lengkap dari BPPN terkait perhitungan aset. "Sampai dengan sekarang kita belum memperoleh bahan-bahan yang kita minta. kertas Kerja itu sampai dengan sekarang kita belum dapat," jelasnya.
Bagaimana kalau sampai akhir Desember belum dapat, Pak? "Nanti kita rumuskan lagi, semestinya itu barang harus ada, karena dia yang menghitung, dia yang menentukan. Untuk menghitung kan harus ada dasar hukumnya. Namun dasarnya sampai sekarang belum," pungkasnya. (irw/nrl)











































