Bentrokan maut yang terjadi di kawasan Jalan Tambak, Menteng, Jakarta Pusat (Jakpus), menyebabkan satu jiwa dari sekelompok orang tewas. Rangkaian bentrok berawal dari suara kebisingan knalpot kendaraan bermotor, berujung tujuh orang tersangka. Seluruh pihak diajak untuk menjaga kedamaian dan ketenangan Ibu Kota.
Kericuhan berawal di salah satu lokasi pedagang nasi uduk, kemudian bentrokan merembet hingga ke Jalan Tambak, Menteng, menyebabkan satu orang tewas. Satu orang meninggal dunia setelah dibawa ke rumah sakit (RS) akibat bentrokan tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyebut peristiwa pertama terkait perusakan. Peristiwa ini diawali oleh salah satu kelompok yang tidak terima ditegur warga karena menggunakan knalpot berisik.
"Kejadian ini berawal dari suara kebisingan knalpot. Kebisingan knalpot, sehingga mengganggu warga lainnya. Dan ini diteriaki, sehingga yang bersangkutan tidak terima, kembali ke lokasi tetapi yang meneriaki sudah tidak ada di lokasi kejadian," kata Budi di Jalan Matraman Dalam, Senin (27/7).
Kelompok yang ditegur warga itu emosi, kemudian melakukan perusakan kepada gerobak nasi uduk pedagang. Warga tidak terima atas perusakan itu, sehingga terjadi peristiwa kedua yaitu kericuhan dan ada penganiayaan.
"Sehingga dilakukan keributan, sehingga terjadi keributan dan mengakibatkan penganiayaan, sehingga ada korban yang luka dan meninggal dunia," ujarnya.
Dua peristiwa ini kini ditangani oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya bersama Polres Jakarta Pusat. Budi menyebut dua belah pihak sudah sepakat agar kasus ini ditangani oleh kepolisian.
"Bahwa dua peristiwa yang terjadi ini saat ini ditangani oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Jakarta Pusat," tuturnya.
Polisi Tetapkan 7 Tersangka Terkait Bentrokan Maut
Polisi telah menetapkan tujuh tersangka dari peristiwa kericuhan maut di kawasan Jalan Tambak, Menteng. Ketujuh tersangka ditetapkan atas perusakan gerobak pedagang dan kejadian penganiayaan dalam peristiwa bentrokan.
"Empat orang tersangka terhadap perusakan gerobak warga. Ini juga dari keterangan delapan saksi, termasuk petunjuk dari CCTV dan alat-alat bukti lainnya," kata Budi.
Empat tersangka perusakan itu berinisial GNA, AJL, FAM, dan ELL. Selain itu, polisi juga menetapkan tiga tersangka lainnya dalam peristiwa pengeroyokan hingga berujung satu orang tewas.
"Untuk perkara perusakan ini inisial GNA, AJL, FAM, dan ELL. Untuk perkara pengeroyokan itu ada tiga: SK, AS, dan OR," ujarnya.
Budi menyebut tersangka dari peristiwa perusakan bukan warga Matraman. Sedangkan tersangka peristiwa penganiayaan adalah warga Matraman.
"Yang kelompok perusakan adalah salah satu kelompok yang bukan warga dari Matraman, tetapi yang penganiayaan adalah salah satu warga setempat," ucapnya.
(rfs/rfs)