"Ada obligor yang akan kita panggil. Ada tiga orang. Inisialnya belum bisa kita sebarkan. Tunggu tanggal mainnya," ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kemas Yahya Rahman.
Hal itu disampaikan dia dalam jumpa pers di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (29/11/2007).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya tidak mau sebutkan nama banknya dan tidak mau sebutkan orangnya. Nanti lihat saja," terang Kemas.
Surat panggilan terhadap ketiganya telah dilayangkan Kamis pagi ini. Rencananya mereka akan diperiksa pada Rabu dan Kamis pekan depan.
"Pagi ini kita layangkan panggilan untuk diundang minggu depan guna dimintai keterangan," tutur dia.
Kasus BLBI I bermula dari dugaan penyimpangan yang dilakukan dalam penyelesaian utang bank yang mendapat dana BLBI senilai Rp 52,7 triliun pada tahun 1998.
Untuk melunasi hutang tersebut, para pemegang saham bank menyerahkan asetnya dan pada 11 Maret 2004, telah turun surat keterangan lunas dari pemerintah.
Namun setelah diaudit oleh BPK hasil penjualan aset tersebut hanya senilai Rp 19 triliun. (nik/nrl)











































