Beli Rp 50 Juta, Jual Rp 350 Juta

Mobil Mewah Illegal (1)

Beli Rp 50 Juta, Jual Rp 350 Juta

- detikNews
Kamis, 29 Nov 2007 10:51 WIB
Jakarta - Pelataran parkir Kantor Pelayanan Utama (KPU) , Tanjung Priok, kini layaknya sebuah kantor distributor mobil. Di situ terjajar lebih dari 200 mobil mewah, seperti Lamborghini, Ferrari, dan Rolls Royce Phantom.

Ratusan mobil kinclong itu adalah mobil sitaan pihak Bea Cukai (BC) yang dilakukan sejak 2003 hingga 2007. Mobil built up tak bersurat itu sebagian besar berasal dari Singapura kemudian menyeberang ke Batam. Selanjutnya, mobil-mobil itu tersebar ke beberapa wilayah di Indonesia, terutama Jakarta.

Menurut Direktur Jenderal Bea Cukai, Anwar Supriyadi para pemasok mobil-mobil ilegal itu berasal dari pemasok yang sama, yakni L,A, dan E. Dipilihnya kota Batam sebagai pintu masuk lantaran pulau ini sangat strategis buat penyelundupan. Sebab jaraknya hanya sekitar 20 mil dan banyak pelabuhan tikus di pulau itu yang tidak terpantau petugas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Maraknya penyelundupan mobil mewah ke Indonesia disebabkan karena selisih yang sangat tinggi antara harga di negara produsen dengan Indonesia sebagai konsumen. Harganya bisa mencapai 300 % dari harga di negara produsen," jelas salah seorang pengimpor mobil mewah, sebut saja namanya Heri.

Menurut Heri, mobil-mobil ilegal ini tidak hanya berasal dari Singapura. Dari Jepang, Malaysia, Thailand dan Australia, juga ada.

Selain masuk melalui Batam, mobil-mobil ilegal ini juga masuk dari Kalimantan, Semarang, dan Surabaya. Hanya saja pulau Batam memang menjadi pintu masuk yang paling favorit. Soalnya pulau seluas 1.776 kilometer persegi ini memang layaknya daerah multinasional. Berbagai macam barang manca tersedia di pulau ini.

Mobil bekas asal Singapura dapat berkeliaran secara bebas di Batam. Apalagi dulunya setiap mobil impor yang masuk ke Batam dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Hasilnya mobil-mobil impor bisa nyelonong langsung ke daerah ini dengan harga yang sangat murah.

Tapi kebijakan ini belakangan berbuah dilema. Sebab barang-barang impor itu kemudian menyebar ke seluruh pelosok Indonesia sehingga merugikan negara dari sektor pajak.

Akhirnya regulasi pun diubah. Pemerintah kemudian mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2003 yang menyebutkan, setiap mobil yang masuk ke kawasan berikat Batam tak lagi bebas PPN dan PPnBM. Dengan kata lain, Batam kembali diperlakukan sama dengan daerah pabean lain di wilayah Indonesia.

Namun peraturan tinggal peraturan, para importir yang sebelumnya keenakan dengan adanya regulasi itu tidak mau kehilangan pendapatan. Apalahi, ujar Heri, untuk memasukan mobil ilegal ke Indonesia bukanlah perkara sulit. Sebab di beberapa pelabukan tikus, para penyelundup sudah punya aparat yang bisa melancarkan segala urusan.

Oknum petugas itu berasal dari Pol Airud, Bea Cukai, dan TNI AL. Setiap melakukan penyelundupan, para pelaku harus membayar oknum tersebut masing-masing US$ 1.500.

Pria berkepala plontos dan berkacamata ini juga menambahkan, salah satu pelabuhan tikus yang kerap digunakan penyelundup adalah Bukit Harimau. Aksi penyelundupan mobil itu biasanya dilakukan dengan menggunakan kapal tongkang.

Sementara para sopir kendaraan mewah itu diangkut dengan speedboat yang mengiringi tongkang. Prosesnya pengapalannya pun berlangsung cepat. Dalam 15 menit saja, mobil-mobil itu sudah menghilang di kegelapan pesisir pantai.

Setelah lolos di pelabuhan, mobil ini akan dibawa ke Direktorat Perhubungan Darat, yang dilanjutkan ke Balai Laik Jalan untuk pengecekan kondisi fisik mobil.

Dari balai ini kemudian keluar surat resume sertifikasi. Setelah itu sertifikasi ini dibawa ke Kantor Sarana Angkutan Jalan untuk mengambil surat sertifikat resmi untuk dibawa ke Dirjen Lalulintas. Bila lolos dari Dirjen Lalulintas baru dibawa ke Samsat untuk mendapatkan BPKB dan STNK.

Tapi sekalipun bisa masuk dengan mudah, saat ini semua importir mobil mewah sekarang sedang tiarap dulu. Soalnya para oknum yang biasa diajak 'berbisnis' sudah mematok harga yang tinggi.

Kalau dihitung-hitung biaya pengurusan surat-surat dan tetek bengeknya bisa mencapai Rp 180 juta per unitnya. Belum lagi peminat mobil mewah bekas yang disulap menjadi baru sekarang agak menurun setahun belakangan.

Harga dasar mobil bekas yang dibawa ke Indonesia, misalnya mobil Toyota Frontier dibeli di Malaysia seharga seharga Rp 50 juta. Masuk ke Indonesia lengkap dengan surat-surat dan dipoles sedikit bisa dipajang dengan harga 350 juta, layaknya mobil baru.

Untuk jaminan purna jual, importir yang akan memberi garansi bila terjadi kerusakan terhadap mobil tersebut. Keuntungan dari penjualan mobil mewah ini bisa berkisar Rp 100 juta sampai Rp 120 juta. Heri pun mengabarkan, mobil bekas mewah yang dipoles baru kalau dihitung-hitung jumlahnya lebih besar dibanding mobil mewah built up yang benar-benar gres.(ron) (ddg/ddg)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads