Jika RI Balas UE, Terbang ke Australia Harus Lewat Kutub Utara

Jika RI Balas UE, Terbang ke Australia Harus Lewat Kutub Utara

- detikNews
Kamis, 29 Nov 2007 10:36 WIB
Jakarta - Pemerintah bisa membalas larangan terbang Garuda Indonesia dan 50 maskapai lainnya ke UE dengan mempertimbangkan aspek hukum. Jika itu dilakukan, bukan hanya tidak bisa terbang ke Indonesia, maskapai UE juga harus memutar lewat kutub utara jika akan ke Australia.

Sebab selama ini perjalanan UE-Australia harus melewati wilayah udara Indonesia.

"Jika dibalas, bisa-bisa penerbangan ke Australia harus lewat kutub utara, perbedaannya bisa 6 jam. Kalau 1 jam makan biaya 1.500 dolar, berarti 6 jam tambahan biayanya 9.000 dolar. Kalau tidak bisa ke Australia, amit-amit itu," cetus akademisi penerbangan Kamis Martono kepada detikcom, Kamis (29/11/2007).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diakui mantan Kabag Hukum Ditjen Perhubungan Udara Dephub itu, 5 negara yang mewakili UE memang sudah melongok sistem keselamatan penerbangan Indonesia untuk mereview kebijakan mereka. "Tapi apa 5 negara ini mampu meyakinkan 22 negara UE lainnya," ujar dia.

Satu-satunya pembalasan manjur yang bisa ditempuh Indonesia, imbuh dia, dari sisi hukum karena RI tidak memiliki perjanjian hukum dengan UE, melainkan dengan negara-negara yang tergabung dalam UE.

Larangan terbang yang tidak diubah UE menunjukkan negara-negara yang tergabung di dalamnya mengabaikan perjanjian dengan Indonesia.

Doktor ilmu hukum lulusan Universitas Diponegoro itu pun mendesak pemerintah berani meminta revisi perjanjian dengan negara-negara UE, karena bargaining positionnya sangat kuat mengingat negara-negara itu telah melakukan wan prestasi.

Martono menegaskan, dalam seminar di Hotel Fours Seasons, Jakarta, beberapa waktu lalu yang dihadiri perwakilan UE, dia sudah mempertanyakan kebijakan itu.

"Saya bilang, Anda tidak berhak mencekal kami karena tidak punya hubungan hukum dengan Indonesia. Mereka mengakuinya, namun berkilah telah diberi wewenang oleh negara-negara yang tergabung dalam UE. Saya katakan, boleh saja beri wewenang asal sesuai perjanjian antara RI dengan negara-negara itu," beber Martono yang merasa harga dirinya diinjak-injak dengan sikap UE.

Mengenai pemerintah yang belum memanfaatkan secara maksimal celah hukum ini, Martono menduga karena pemerintah memiliki banyak pertimbangan, baik dari sisi politik maupun ekonomi. "Tidak semata-mata hukum saja," tandasnya.

(umi/nrl)


Berita Terkait