"Beberapa bulan lalu sejumlah maskapai kita kan dilarang terbang ke UE. Status itu belum dicabut hingga sekarang. Kita belum terima secara resmi update data itu," ujar Kepala Pusat Komunikasi Publik Dephub Bambang S Ervan saat dihubungi detikcom, Kamis (29/11/2007).
Disampaikan dia, sejauh ini Dephub baru mengetahui update data tersebut melalui situs UE. "Itu bukan perpanjangan atau dilarang terbang lagi, tapi memang belum dicabut. Dan daftar maskapai kita belum berubah," imbuhnya.
Karena sejumlah maskapai Indonesia dilarang terbang, Dephub akan terus mendorong maskapai RI untuk meningkatkan pelayanan dan keselamatan. "Langkah-langkah menuju road map to safety tetap harus dilakukan," sambung Bambang.
Selain itu, tambahnya, dialog dengan pihak UE akan selalu dilakukan. Hal itu penting untuk membangun komunikasi dan menginformasikan perkembangan layanan udara yang dilakukan maskapai Indonesia.
51 Maskapai Tanah Air yang masih dilarang terbang ke UE antara lain Adam Sky Connection Airlines, Air Pacific Utama, Garuda Indonesia, Gatari Air Service, Indonesia Air Asia, Lion Mentari Airlines, Mandala Airlines, Merpati Nusantara, Pelita Air Service, Sriwijaya Air, Riau Airlines, dan Trigana Air.
Awalnya, 51 maskapai penerbangan Indonesia mulai 6 Juli 2007 dilarang terbang ke UE. Pelarangan dikarenakan pakar keamanan penerbangan UE menilai maskapai penerbangan Indonesia tidak aman.
Pelarangan diambil setelah terjadi serangkaian kecelakaan yang dialami pesawat maskapai penerbangan Indonesia.
Namun saat ini tidak ada maskapai penerbangan Indonesia yang memiliki rute dari dan menuju negara-negara UE.
(nvt/nrl)











































