"Blacklist ini akan membuat maskapai-maskapai yang meragukan menjauh dari Eropa. Ini juga akan memastikan bahwa semua maskapai yang beroperasi di wilayah Eropa memenuhi standar keamanan tertinggi," kata Jacques Barrot, Komisioner Transportasi Uni Eropa.
"Uni Eropa kini memiliki pendekatan yang saling berkaitan untuk melarang maskapai," tandasnya seperti dikutip BBC, Kamis (29/11/2007).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain Indonesia, maskapai negara yang masih di-blacklistΒ berasal dari Republik Demokratik Kongo, Guinea Khatulistiwa, Kyrgiztan, Liberia, Sierra Leone, dan Swaziland.
Daftar ini akan diperbaharui setidaknya tiap tiga bulan sekali. Otoritas Uni Eropa menyatakan, larangan terbang ini didasarkan pada bukti-bukti bahwa maskapai melanggar kriteria tertentu, misalnya pemakaian pesawat yang tidak dirawat baik, tua atau kuno. Daftar ini dikumpulkan berdasarkan rekomendasi dari 25 negara anggota Uni Eropa.
(ita/nrl)










































