51 Maskapai RI Lagi-lagi Dilarang Terbang ke Eropa

51 Maskapai RI Lagi-lagi Dilarang Terbang ke Eropa

- detikNews
Kamis, 29 Nov 2007 09:52 WIB
Brussels - Uni Eropa kembali mengeluarkan daftar maskapai penerbangan yang dilarang terbang ke wilayah Eropa. Dalam daftar terbaru yang dirilis 28 November waktu setempat ini tercatat 92 maskapai yang dikenai larangan. Mereka semua dianggap gagal memenuhi standar internasional.Dalam daftar tersebut termasuk 51 maskapai Indonesia yang dianggap masih belum menunjukkan perbaikan untuk memenuhi standar keamanan.

"Blacklist ini akan membuat maskapai-maskapai yang meragukan menjauh dari Eropa. Ini juga akan memastikan bahwa semua maskapai yang beroperasi di wilayah Eropa memenuhi standar keamanan tertinggi," kata Jacques Barrot, Komisioner Transportasi Uni Eropa.

"Uni Eropa kini memiliki pendekatan yang saling berkaitan untuk melarang maskapai," tandasnya seperti dikutip BBC, Kamis (29/11/2007).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ke-51 maskapai Indonesia yang masih dilarang terbang itu termasuk Adam Sky Connection Airlines, Airfast Indonesia, Aviastar Mandiri, Deraya Air Taxi Dirgantara Air Service, Garuda Indonesia, Gatari Air Service, Indonesia Air Asia, Indonesia Air Transport, Intan Angkasa Air Service, Kartika Airlines, Kura-Kura Aviation, Lion Mentari Arilines, Mandala Airlines, Merpati Nusantara, Pelita Air Service, Riau Airlines, Sriwijaya Air, dan Wing Abadi Nusantara. Demikian seperti dikutip dari situs Uni Eropa, Kamis (29/11/2007).

Selain Indonesia, maskapai negara yang masih di-blacklistΒ  berasal dari Republik Demokratik Kongo, Guinea Khatulistiwa, Kyrgiztan, Liberia, Sierra Leone, dan Swaziland.

Daftar ini akan diperbaharui setidaknya tiap tiga bulan sekali. Otoritas Uni Eropa menyatakan, larangan terbang ini didasarkan pada bukti-bukti bahwa maskapai melanggar kriteria tertentu, misalnya pemakaian pesawat yang tidak dirawat baik, tua atau kuno. Daftar ini dikumpulkan berdasarkan rekomendasi dari 25 negara anggota Uni Eropa.
(ita/nrl)


Berita Terkait