Setidaknya ada dua hal yang akan dicek oleh pihak Budpar. Pertama, apakah keris, sarung keris, tombak, dan yoswa milik RM Notohardjo itu benda pusaka yang masuk benda cagar budaya (BCB) atau tidak. Kedua, apakah dokumen-dokumen benda itu lengkap, termasuk dokumen pemindahan dari Indonesia ke AS.
Menurut Kepala Seksi Penindakan Direktorat Purbakala Depbudpar, Syaiful Mujahid, kepada detikcom, Kamis (29/11/2007), benda pusaka yang masuk BCB memiliki aturan untuk dipindahkan atau dilalulintaskan. Apalagi, barang-barang ini sempat masuk ke AS.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jeffri Lengkey, seseorang yang diberi amanat oleh RM Notohardjo untuk mengambil barang itu di bandara, mengaku barang itu sempat akan dijual, namun batal. Keris dan barang-barang kuno itu, menurut Jeffri, milik pribadi, bukan milik negara.
Menurut Syaiful Mujahid, meski barang itu milik pribadi, sesuai UU 5 tahun 1992 tentang Cagar Budaya, benda itu harus didaftarkan ke Budpar. Apakah dokumen-dokumennya lengkap, termasuk dokumen pengalihan barang itu ke AS. "Nanti kita akan cek, legalitasnya seperti apa," jelas Syaiful.
Untuk membawa benda pusaka atau yang masuk BCB, harus ada izin dari Budpar. "Budpar nanti bisa mengizinkan, bisa juga tidak. Kalau mengizinkan, bisa saja beralasan bahwa barang pusaka itu masih banyak di pasaran, sehingga bukan menjadi barang langka. Kalau tidak diizinkan, mungkin saja barang itu sangat langka, unik, dan lain-lain," ujar dia. Karena itulah, menurut Syaiful, tim dari Budpar akan mengecek kelengkapan dokumen dari benda-benda tersebut.
Hingga saat ini, kata Syaiful, Budpar belum bisa memutuskan apakah benda-benda itu termasuk BCB atau tidak. "Kami masih akan memeriksa. Memang, kemarin Bea Cukai sudah membawa dua sampel ke kantor kami. Tapi, kami belum bisa pastikan. Kami akan mengecek secara keseluruhan," ujar Syaiful.
Paket yang kini ditahan di Bea Cukai itu berisikan:
- Keris pusaka tanpa sarung = 16 buah
- Sarung keris = 4 buah
- Tombak tanpa gagang = 1 buah
- Yoswa = 8 buah











































