"Saat ini, mereka (BC) sedang bikin berita acaranya. Kita akan mengkaji dulu, apakah ini termasuk kelompok benda cagar budaya atau art biasa. Karena ada yang mencurigakan, kok dikembalikan, padahal alamatnya jelas," kata Dirjen Peninggalan Purbakala Depbudpar Soeroso pada detikcom, Kamis (29/11/2007).
Menurut dia, kriteria BCB yang dilarang dimiliki perorangan adalah barang-barang purbakala yang bernilai sejarah bangsa, bernilai seni tinggi seperti senjata, keramik, batu-batu sejarah yang berumur 50 tahun lebih dan jumlahnya terbatas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Soeroso menambahkan bahwa selama ini memang banyak sekali upaya-upaya penyelundupan barang-barang purbakala. Namun pihak Budpar sudah mengantisipasinya dengan baik melalui kerjasama dengan BC dan Interpol.
"Kita sudah lama sekali kerjasama dengan Bea dan Cukai, Interpol. Hubungan kita dengan mereka sudah cukup bagus. Barang-barang seni yang dikirim ke luar negeri dan mereka curiga, pasti dilaporkan ke kami, kemudian kami cek," pungkasnya.
Paket keris yang ditahan di Bandara Cengkareng dikirim oleh Rien Notohardjo dari Florida, AS, kepada Jeffri Lengkey di Pamulang, Tangerang, untuk diteruskan kepada RM Notohardjo di Solo. Dalam paket itu terdapat tulisan return personal item.
(yid/nrl)











































