Terduga Pencuri Ayam di Bali Tewas Dimassa, KemenHAM Dorong Proses Hukum

Terduga Pencuri Ayam di Bali Tewas Dimassa, KemenHAM Dorong Proses Hukum

Sui Suadnyana - detikNews
Minggu, 26 Jul 2026 12:19 WIB
Conceptual shot of feet with a hospital information ring and tag representing death
Foto: Getty Images/nico_blue
Jakarta -

Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) mengecam pengeroyokan terhadap terduga pencuri ayam inisial KD hingga tewas di Banjar Dinas Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, Tabanan, Bali. KemenHAM menilai tindakan main hakim bisa menimbulkan trauma mendalam bagi keluarga, khususnya anak pencuri.

"Kami turut berdukacita atas peristiwa ini," kata Koordinator KemenHAM Wilayah Kerja Bali, Anak Agung Gede Ngurah Dalem, dilansir detikBali, Minggu (26/7/2026).

Dalem menyebut setiap warga negara berhak memperoleh perlindungan hukum. Oleh karena itu, segala bentuk tindakan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan. Seseorang yang diduga lakukan tindak pidana, harus diserahkan kepada aparat penegak hukum sesuai aturan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalem mendorong agar anak dan keluarga KD memperoleh pendampingan serta perlindungan, baik dari aspek psikologis maupun pemenuhan hak-haknya. Mereka diharapkan mendapatkan perhatian dan perlindungan secara optimal dari negara.

ADVERTISEMENT

"Di sisi lain, kami juga mendorong agar proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel sehingga memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi semua pihak," ujar Dalem.

KemenHAM Wilayah Kerja Bali, tutur Dalem, akan segera memantau lapangan serta berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan guna memastikan proses penanganan perkara berjalan sesuai prinsip-prinsip HAM. Tindakan ini dilakukan sebagai upaya mendorong penegakan hukum yang akuntabel, transparan, dan tetap menghormati hak setiap pihak yang terlibat.

Baca selengkapnya di sini.

Lihat juga Video: Pelaku Curanmor di Bandar Lampung Tewas Usai Dikeroyok Warga

(aik/idn)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini