"Ini merupakan salah satu keinginan MA untuk menata birokrasinya. Tapi yang bisa diakses baru kutipannya saja. Bukan putusan lengkap," kata Sarehwiyono usai dilantik di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu (28/11/2007).
Sareh menjelaskan, putusan yang diprioritaskan masuk ke situs MA itu adalah untuk kasus-kasus yang menarik perhatian publik. "Untuk perkara yang menarik perhatian publik, akan secepatnya kita upload ke situs MA," janji mantan hakim Pengadilan Tinggi Bali ini.
Sareh menjelaskan, selama ini permasalahan keterlambatan publikasi putusan disebabkan minimnya SDM yang dimiliki MA. "Kali ini kita akan merekrut SDM baru dan memperbanyak perangkat komputer," jelas mantan ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara itu.
Sareh pun membantah keterlambatan informasi putusan karena adanya permainan oknum-oknum MA. "Itu tidak benar," tegasnya.
(ary/bal)











































