Tak cukup mangkir bayar, Jonsen juga ngembat HP si pramunikmat, Nokia N7610.
"Itu HP nyelengin 6 bulan. Eh malah diambil," kata korban, Indriani (28) saat melapor ke Mapolsektro Cilincing, Jl Sungai Landak, Rabu (28/11/2007).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Semalam sepi. Tamunya hanya dia. Waktu subuh , ia dijemput temennya yang mabok. Dia pergi belum bayar, pake ngembat HP segala, " omel Indriani geram.
Petugas polisi yang mendapat laporan tersebut langsung membekuk Jonsen. Ia pun tidak berkutik dan memilih mendekam di tahanan polsek untuk proses hukum lebih lanjut.
"Pasalnya 363 KUHP tentang pencurian. Nanti berkasnya kami urus. Ancaman maksimal 5 tahun penjara," terang Kanit Reskrim Polsek Cilincing, Iptu Sutikno.
(Ari/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini