Hakim Minta Rekanan Pengadaan Tanah Bapeten Jadi Tersangka

Hakim Minta Rekanan Pengadaan Tanah Bapeten Jadi Tersangka

- detikNews
Rabu, 28 Nov 2007 17:38 WIB
Jakarta - Pemilik tanah yang dibeli Badan Pengawasan Tenaga Nuklir (Bapeten), Indrawan Lubis, diduga terlibat kongkalikong proyek itu. Majelis hakim meminta jaksa menetapkan Indrawan yang bersaksi sebagai tersangka.

"Saya berharap saksi ini menjadi tersangka, karena besar sekali nilainya. Jangan sampai terdakwa yang saat ini cuma menerima ratusan juta rupiah diproses, kok ini yang miliaran dibebaskan ke luar," ujar ketua majelis hakim Sutiyono di Pengadilan Korupsi, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (28/11/2007).

Sidang ini mengadili dua terdakwa, yakni Pimpro peningkatan kelembagaan dan prasarana Bapeten Sugiyo Prasojo, serta Kepala Biro Umum Bapeten Hieronimus Abdul Salam. Terdakwa I Sugiyo Prasojo diduga menerima sebesar Rp 386 juta, sementara terdakwa II H Abdul Salam mendapat Rp 3,738 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nah, seperti dikomentari hakim, Indrawan Lubis diduga terlibat kongkalikong itu, yang berpotensi merugikan negara miliaran rupiah. Indra mengakui harga kontrak adalah Rp 18 miliar.

Angka itu kemudian dibagi tiga, yakni Rp 3 miliar diberikan ke notaris, Rp 7,2 miliar ke saksi Widi Widiono, sisanya Rp 7,8 miliar dibagi tiga bersama dua keluarga lain yang memiliki tanah. Indra pun cuma mendapat Rp 2,5 miliar.

"Kamu punya tanah senilai Rp 18 miliar kok mau cuma dapat Rp 2,5 miliar? Catat itu JPU. Ini bisa dituntut. Saya berharap dia jadi tersangka," kata Sutiyono.

Sutiyono menambahkan, dengan ditetapkannya Indrawan Lubis sebagai tersangka, kasus ini bisa terbongkar. Apalagi, Indrawan seringkali memberikan keterangan yang berbeda dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Selain dua terdakwa, terdapat beberapa orang lain yang diduga menikmati dana haram itu. Terdapat 16 orang lain yang turut menikmati dengan besaran bervariasi antara puluhan juta rupiah sampai di atas satu miliar rupiah. Salah satunya adalah anggota DPR Adenan Razak yang diduga menerima Rp 1,5 miliar. (aba/sss)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait