Zaenal Ma'arif Disidang 5 Desember

Zaenal Ma'arif Disidang 5 Desember

- detikNews
Rabu, 28 Nov 2007 17:33 WIB
Jakarta - Ucapanmu adalah harimaumu. Jadi hati-hatilah berbicara, jangan-jangan bisa dianggap mencemarkan nana baik.

Mantan Wakil Ketua DPR Zaenal Ma'arif segera dimejahijaukan lantaran ucapannya atas Presiden SBY. "Rabu 5 Desember 2007, dia akan menghadapi dakwaan," ujar salah satu jaksa kasus tersebut, Didik Farchan, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Gadjah Mada, Jakarta, Rabu (28/11/2007).

Zaenal didakwa dengan dakwaan pertama, dijerat dengan pasal 311 ayat 1 KUHP tentang fitnah. Kedua, dijerat dengan pasal 310 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik, dan ketiga pasal 335 ayat 1 ke-1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bertindak sebagai hakim ketua kasus tersebut adalah Agoeng Raharjo. 2 Hakim anggotanya adalah Sugeng Riyono dan Ifa Sudewi.

Sebelumnya, SBY melaporkan Zaenal ke Polda Metro Jaya. SBY menganggap, Zaenal telah mencemarkan nama baiknya dengan pernyataan
yang intinya menuduh SBY telah menikah dengan seorang wanita sebelum masuk Akabri. (nvt/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads