Mantan Wakil Ketua DPR Zaenal Ma'arif segera dimejahijaukan lantaran ucapannya atas Presiden SBY. "Rabu 5 Desember 2007, dia akan menghadapi dakwaan," ujar salah satu jaksa kasus tersebut, Didik Farchan, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Gadjah Mada, Jakarta, Rabu (28/11/2007).
Zaenal didakwa dengan dakwaan pertama, dijerat dengan pasal 311 ayat 1 KUHP tentang fitnah. Kedua, dijerat dengan pasal 310 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik, dan ketiga pasal 335 ayat 1 ke-1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, SBY melaporkan Zaenal ke Polda Metro Jaya. SBY menganggap, Zaenal telah mencemarkan nama baiknya dengan pernyataan
yang intinya menuduh SBY telah menikah dengan seorang wanita sebelum masuk Akabri. (nvt/nrl)











































