Thaib melalui kuasa hukumnya, Zainudin Paru, melayangkan surat kepada Presiden SBY melalui Departemen Dalam Negeri.
Surat itu diterima Kasubdit Wilayah IV Depdagri Sunan Sitompul di kantor Depdagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (28/11/2007).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihak Abdul Gafur, lanjut dia, seharusnya melayangkan gugatan atas hasil KPUD. "Jika mereka tidak mengajukannya, berarti kan menerima putusan itu," ujarnya.
Ketika ditanya mengenai gugatan kubu Thaib ke MA, Zainuddin menjelaskan, gugatan itu diajukan untuk mereduksi kondisi politik di Maluku Utara yang cenderung bisa menimbulkan tindak kekerasan.
"Secara yuridis, meski tidak mengakui keputusan KPU Pusat yang memang tidak ada aturannya mereka mengambil alih, gugatan itu memang seharusnya sudah diajukan karena kami tidak mengakui keputusan itu," kata Zainudin. (aan/sss)











































