Thaib Minta Dilantik SBY

Pilkada Maluku:

Thaib Minta Dilantik SBY

- detikNews
Rabu, 28 Nov 2007 17:26 WIB
Jakarta - KPU Pusat telah memenangkan Abdul Gafur dan Abdurrohim Fabanyo sebagai pemenang Pilkada Maluku Utara. Namun Thaib Armayn menolak putusan itu. Surat pun dilayangkan buat Presiden SBY.

Thaib melalui kuasa hukumnya, Zainudin Paru, melayangkan surat kepada Presiden SBY melalui Departemen Dalam Negeri.

Surat itu diterima Kasubdit Wilayah IV Depdagri Sunan Sitompul di kantor Depdagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (28/11/2007).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berdasarkan UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah seharusnya pihak lawan mengajukan upaya hukum maksimal 3 hari setelah penetapan KPUD. Namun hingga 21 November, mereka tidak mengajukannya. Ini kan berarti Thaib resmi menjadi gubernur Maluku Utara," kata kuasa hukum Thaib, Zainudin.

Pihak Abdul Gafur, lanjut dia, seharusnya melayangkan gugatan atas hasil KPUD. "Jika mereka tidak mengajukannya, berarti kan menerima putusan itu," ujarnya.

Ketika ditanya mengenai gugatan kubu Thaib ke MA, Zainuddin menjelaskan, gugatan itu diajukan untuk mereduksi kondisi politik di Maluku Utara yang cenderung bisa menimbulkan tindak kekerasan.

"Secara yuridis, meski tidak mengakui keputusan KPU Pusat yang memang tidak ada aturannya mereka mengambil alih, gugatan itu memang seharusnya sudah diajukan karena kami tidak mengakui keputusan itu," kata Zainudin. (aan/sss)


Berita Terkait