Hal tersebut disampaikan Arifin selaku saksi ahli yang dihadirkan terdakwa mantan Duta Besar RI untuk Malaysia Hadi A Wayarabi Al Hadar dan mantan Kabid Imigrasi KBRI Malaysia Suparba W Amiarsa di Pengadilan Korupsi, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (28/11/2007).
"Ini merupakan kesalahan administrasi. Namun jika selisih tarif ini digunakan untuk kepentingan umum dan mendesak, maka diperbolehkan," ujar Arifin di hadapan majelis hakim yang diketuai Moefri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau misalnya uangnya dibagi-bagi untuk pribadi, apakah dikenakan sanksi pidana?" tanya ketua majelis hakim Moefri.
"Iya," kata Arifin.
Penerapan tarif ganda alias pungli ini terjadi dalam 3 periode Dubes. Kebijakan ini pun masih berlanjut sampai ke Wayarabi digantikan oleh mantan Kapolri Jenderal Pol Purn Rusdihardjo sebagai Dubes RI untuk Malaysia.
Mantan Kabid Keimigrasian KBRI Malaysia Arihken Tarigan dalam kesaksiannya mengungkapkan, Dubes RI untuk Malaysia termasuk Rusdihardjo (2004-2006) mendapat 'jatah' 30.000-40.000 ringgit Malaysia setiap bulan. Wakil Dubes 10.000-15.000 ringgit, dan staf mendapat kisaran ribuan ringgit setiap bulannya.
Hadi A Wayarabi dan Suparba dikenakan dakwaan alternatif akibat perbuatan yang merugikan negara hingga Rp 15,24 miliar itu. Dakwaan primer adalah pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 tentang Tipikor jo pasal 55 ayat 1 kesatu jo pasal 64 ayat 1 KUHP. Subsidernya pasal 3 UU Tipikor. (aba/sss)










































