Bintang Kejora Dilarang Berkibar 1 Desember

Bintang Kejora Dilarang Berkibar 1 Desember

- detikNews
Rabu, 28 Nov 2007 14:59 WIB
Jakarta - Pengibaran Bendera Kejora seringkali mewarnai HUT Papua yang jatuh setiap 1 Desember. Pemerintah mengingatkan agar tidak ada lagi pengibaran bendera tersebut.

"Tidak bisa dibenarkan secara hukum, karena kalau sudah masuk dalam provinsi NKRI, bendera satu-satunya yang boleh berkibar adalah Merah Putih," tegas Menhan Juwono Sudarsono.

Juwono menyampaikan hal itu di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (28/11/2007).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Juwono mengatakan, jika ada ketidakpuasan masyarakat terhadapย  pemerintah, jangan ditunjukkan dengan mengibarkan bendera Bintang Kejora. Aspirasi itu sebaiknya disalurkan melalui pemda setempat.

Meski melarang pengibaran Bintang Kejora, pemerintah memastikan tidak melakukan antisipasi khusus menjelang peringatan HUT Papua tersebut.

"Ya tidak ada, kita cuma imbau supaya teman-teman tidak usah menaikkan Bintang Kejora sebagai lambang protes, cukup melalui gubernur atau bupati," ujarnya.

Mengenai kedatangan senator AS Eni Faleomavaega ke Papua, Menhan membantah dugaan kedatangan Eni ada kaitannya dengan HUT Papua. Kedatangan Eni, katanya, untuk melihat perkembangan pelaksanaan otonomi daerah di Papua.

"Beliau tidak pernah katakan setuju pemisahan Papua dari NKRI, justru beliau mendukung. Yang beliau dukung adalah pelaksanaan otonomi di Papua. Tujuan kedatangannya untuk melihat Papua tidak seburuk yang diberitakan LSM di AS," tuturnya. (umi/sss)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads