Dari 'Gurun Pasir' Hingga SKSHH

Kasasi Jaksa Adelin Lis

Dari 'Gurun Pasir' Hingga SKSHH

- detikNews
Rabu, 28 Nov 2007 14:30 WIB
Jakarta - Jaksa  telah melimpahkan memori kasasi perkara mantan terdakwa korupsi dan pembalakan liar Adelin Lis ke PN Medan.

"Hari ini dikerahkan memori kasasi tersebut," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Abdul Hakim Ritonga di Kejagung, Jl Sultan Hasanudin, Jakarta Selatan, Rabu (28/112007).

Ritonga menjelaskan, seluruh alasan pengajuan kasasi yang tertuang dalam pasal 253 KUHAP sudah terpenuhi, yakni hakim tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya, tidak melaksanakan pengadilan secara benar dan melampaui wewenang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Misalnya hakim melihat hutan di Mandailing Natal belum mengalami kerusakan karena belum menjadi gurun pasir. Pendapat itu terlalu tajam dan perlu dibantah," ujarnya.

"Apakah hutan rusak itu mesti sampai jadi gurun pasir?" ujar Ritonga.

Kejaksaan, tambah Ritonga, juga mengajukan barang bukti, yakni kayu itu memakai surat keterangan sah hasil hutan (SKSHH), misalnya 10 gelondong kayu, saat dinaikkan ke kapal, nakhoda menghitungnya 15. Oleh hakim, pertimbangan nakhoda itu dikesampingkan, karena tidak lazim digunakan sebagai bukti pengangkutan kayu.

"Hakim keliru. Menurut kita, barang yang masuk ke suatu kapal, hukumnya wajib bagi nakhoda untuk mengetahui daftar barang, sehingga dokumen penghitungan nakhoda itu, dokumen pelayaran resmi sebagaimana terdapat dalam UU Pelayaran," jelas Ritonga.

Dalam hal hakim tidak melaksanakan peradilan sebagaimana mestinya, menurut Ritonga, hakim tidak mendalami alasan 7 saksi mencabut BAP pada waktu persidangan. Menjadi kewajiban hakim untuk menggali ketika ada keterangan yang berbeda antara saat penyidikan dan di dalam persidangan.

"Saya juga menemukan hal itu dalam memori kasasi. Sebab alasan menarik keterangan harus diketahui betul oleh hakim," imbuhnya. (ziz/sss)


Berita Terkait