"Banyak masyarakat kita yang belum sadar. Akhirnya mereka memalsu enda-benda cagar budaya," ujar ujar Direktur Jenderal Sejarah dan urbakala Departemen Kebudayaan dan pariwisata (Depbudpar), Hari Untoro Dradjat.
Hal tersebut dia sampaikan dalam perbincangan dengan detikcom di kantor Depdiknas, Jl Sudirman, Jakarta, Rabu (28/11/2007).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk mengantisipasi agar peristiwa semacam ini tidak terjadi lagi, Hari meminta masyarakat untuk menyadari betapa pentingnya benda purbakala bagi bangsa Indonesia. Ia juga berjanji akan terus menyosialisasikan tentang hal ini.
"Sebenarnya kita sejak zaman Belanda telah ada dokumentasi, inventaris oleh juru pelihara, baik di pusat ataupun di daerah-daerah. Ini dimaksudkan untuk menyelamatkan temuan-temuan benda cagar budaya. Oleh karena itu, kita akan terus menyosialisasikan tentang hal ini," tutur pria berkacamata ini.
Hari juga berjanji akan mengupayakan revisi UU Nomor 5 Tahun 1992 tentang benda cagar budaya agar ada landasan hukum yang lebih kuat untuk menyelamatkan benda-benda warisan nenek moyang bangsa kita tersebut.
(anw/nrl)











































