"Benda cagar budaya bisa saja dimiliki perorangan. Namun harus dilaporkan, jika dialihtangankan harus bisa diketahui posisinya di mana, dan harus dilakukan oleh WNI. WNA tidak diperkenankan memilikinya," ujar Direktur Peninggalan Purbakala Depbudpar, Soeroso.
Hal tersebut dia sampaikan dalam perbincangan dengan detikcom di Kantor Depdiknas, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (28/11/2007).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi akan kita beri imbalan," kata Soeroso.
Banyak warga asing yang juga berminat dengan benda-benda cagar budaya milik Indonesia. Akibatnya, benda-benda tersebut sering dicuri. Pemerintah pun telah mengantisipasi masalah ini.
"Kita menjadi anggota Unesco, yang juga bergerak dalam bidang penyelidikan benda cagar budaya. Jika benda cagar budaya hilang, kita juga telah bekerjasama dengan Interpol," kata Soeroso.
Soeroso mencontohkan, banyak benda cagar budaya Indonesia yang berhasil diselamatkan dari sindikat internasional berkat kerjasama dengan Interpol dan Unesco.
"Seperti rangka manusia dari Irian yang dilarikan ke Australia, tahun 2006 kemarin sudah dikembalikan lagi. Demikian juga fosil-fosil yang dibawa ke Amerika, sudah banyak yang dikembalikan," urainya. (anw/nrl)











































