Tim JPU yang menyampaikan berkas kasasi itu berjumlah 3 orang, yakni Tomo
Sitepu, Harli Siregar dan Halila Rama Purnama. Mereka menyerahkan berkas kasasi
setebal 181 halaman tersebut kepada Panitera/Sekretaris PN Medan Edy Nasution.
"Memori kasasi ini kita ajukan agar Mahkamah Agung meninjau kembali vonis bebas
yang diberikan PN Medan," kata Tomo Sitepu pada wartawan, usai menyerahkan
memori tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
dikatakan hakim tidak dapat dibuktikan dalam dakwaan. Namun Tomo tidak bersedia
merinci lebih lanjut mengenai bukti-bukti dimaksud.
"Kalau menyangkut materi seluruhnya, saya kira, tanyakan kepada humas Kejaksaan
Tinggi Sumut," kata Tomo Sitepu.
Seperti diketahui, Adelin Lis divonis bebas oleh majelis hakim PN Medan pada 5
November 2007. Dalam persidangan jaksa mendakwa Adelin Lis melakukan perambahan hutan dan tindak korupsi. (rul/djo)











































