Jampidum Buka Mulut Soal Kolomnis Diadili di PN Depok

Jampidum Buka Mulut Soal Kolomnis Diadili di PN Depok

- detikNews
Rabu, 28 Nov 2007 13:41 WIB
Jakarta - Tulisan Bersihar Lubis berjudul "Kisah Interogator yang Dungu" di Koran Tempo telah membuat panas kuping Kejagung. Bersihar pun diadili di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat.

Mengapa di era kebebasan ini Kejagung menggugat seseorang karena opininya di media massa? Berikut wawancara wartawan dengan Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Abdul Hakim Ritonga di kantornya, Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (28/11/2007).

Pak, mengenai kasus kolomnis yang diajukan ke pengadilan bagaimana?

Pelapornya Kejaksaan, terus jadi perkara. Disidik polisi dan dilimpahkan ke Kejaksaan. Sekarang sudah dalam penuntutan, tinggal menunggu putusan. Kalau tidak salah tuntutan yang dibacakan jaksa itu 8 bulan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yang menggugat Kejaksaan atau Kejari Depok?

Kejari Depok yang melaporkan makanya saksi-saksinya jaksa. Jadi zamannya (Jaksa Agung) Pak Abdul Rahman Saleh dikatakan oleh kawan kita itu (Bersihar Lubis) bahwa interogatornya dungu. Yang memerintahkan lebih dungu lagi. Maksudnya Pak Jaksa Agung.

Berarti yang memerintahkan Pak Jaksa Agung?

Bukan. Pak Woro Tekan, Sesjamintel. Ada tulisan terus didiskusikan dan perbuatan ini sudah cemarkan nama baik kita. Serahkanlah ke intel. Intel
tugasnya mengawasi barang cetakan. Dari Jamintel kemudian memerintahkan Kejari Depok untuk melaporkan ke polisi.

Berlebihan tidak, Pak?

Nggaklah. Kalau kita mau menegakkan hukum ya begitulah.

Bersihar Lubis kan hanya pengutip pendapat Joesoef Ishak?

Tetapi apa tujuannya dia mengatakan berulang-ulang di muka umum.

Yang dilaporkan cuma yang nulis?

Ya cuma yang nulis. Penerbitnya tidaklah.


(aan/nrl)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait