PT Malut Laporkan Gugatan Thaib dan Gani ke MA

PT Malut Laporkan Gugatan Thaib dan Gani ke MA

- detikNews
Rabu, 28 Nov 2007 13:28 WIB
Ternate - Gugatan pasangan Thaib Armayn dan Gani Kasuba terhadap KPU Pusat yang dilayangkan ke Pengadilan Tinggi Maluku Utara (Malut) dilaporkan ke MA. Laporan disampaikan Rabu (28/11/2007).

Ketua PT Malut Kamaludin Kurip mengatakan, pengadilan hanya menerima gugatan dari kuasa hukum Thaib-Gani. Selanjutnya gugatan itu akan diserahkan ke MA.

Gugatan yang disampaikan tim kuasa hukum Thaib-Gani yang diketuai Abdul Kahar, Selasa kemarin itu terkait dengan hasil sidang pleno KPU Pusat yang memenangkan pasangan Abdul Gafur dan Abdurahim Fabanyo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Salah satu isi gugatan mereka adalah keberatan dengan pengambilalihan kewenangan KPUD Malut soal rekapitulasi suara. Total gugatan ada 11 poin.

"Sesuai dengan aturan, laporan gugatan itu paling lambat 3 hari setelah ada penetapan dari KPU harus disampaikan ke MA melalui PT," ungkap Kamaludin di Kantor PT Malut, Jalan Cengkih Afo, Kota Ternate Selatan.

Selanjutnya dia mengatakan, setelah sampai ke MA, dalam tempo 14 hari MA harus memutuskan gugatan itu. Hal itu sesuai UU Nomor 2/2005 tentang tata cara pengajuan upaya keberatan terhadap hasil pilkada KPUD.

Setelah rapat pleno KPU Pusat yang memenangkan Gafur-Abdurahim, pasangan ini ditetapkan sebagai pemenang pilkada lewat SK KPU Provinsi Malut bernomor 152/KPU/11/2007. (umi/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads