Mensesneg Sebut Ada Aplikator Perlu Didisiplinkan soal Potongan Ojol 8%

Mensesneg Sebut Ada Aplikator Perlu Didisiplinkan soal Potongan Ojol 8%

Matius Alfons Hutajulu - detikNews
Kamis, 23 Jul 2026 13:12 WIB
Mensesneg Prasetyo Hadi usai rapat bersama pimpinan DPR di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (20/7/2026).
Mensesneg Prasetyo Hadi (Anggi Muliawati/detikcom)
Jakarta -

Mensesneg Prasetyo Hadi mengatakan kebijakan Presiden Prabowo Subianto mengenai potongan terhadap ojek online (ojol) sebesar 8 persen sudah berlaku sejak 1 Juli 2026. Namun Prasetyo menyebut masih ada aplikator yang perlu didisiplinkan.

"Yang penting perintah dari Presiden mengenai pembagian tarif 92 persen dan 8 persen secara riil di lapangan sudah diterapkan. Jadi temen-temen Koalisi Ojol Nasional tadi juga menyampaikan bahwa per 1 Juli itu diterapkan," kata Pras setelah bertemu dengan pimpinan DPR di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (23/7/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski aturan sudah berlaku, Pras menyampaikan masih ada aplikator yang belum patuh. Ia memastikan pemerintah akan mendisiplinkan aplikator tersebut.

"Meskipun memang ada beberapa temen-temen aplikator yang perlu kita tertibkan kedisiplinannya," ucap Pras.

Lebih lanjut, Pras mengatakan masih ada sejumlah hal yang perlu disempurnakan dalam pelaksanaan kebijakan tersebut di lapangan.

"Ya tadi, yang sudah saya sampaikan, sudah berlaku selama ini meskipun belum ada perpresnya. Tapi masih ada beberapa yang apa namanya realisasi di lapangan itu perlu diperbaiki, perlu disempurnakan," ujar dia.

Lihat juga Video GOTO-Grab Umumkan Tarif Potongan 8% Ojol Berlaku 1 Juli

(maa/amw)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini