"Tidak bisa. Tetapi itu merupakan suatu titik awal, apakah kalau ada berita itu bisa ditindaklanjuti. Jadi titik awal untuk mengumpulkan barang bukti," kata Jaksa Agung Hendarman Supandji.
Dia menyampaikan hal itu di sela seminar "Pengkajian hukum nasional 2007, pengembalian aset melalui instrumen Stolen Asset Recovery (StAR) dan perundang-undangan Indonesia di Hotel Millennium, Jalan Fachrudin, Tanah Abang, Jakarta, Rabu (28/11/2007).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
StAR juga mengumpulkan sinyalemen yang menyatakan kerugian negara atau aset hasil korupsi yang disimpan.
"Kita kan tidak bisa diam. Itu harus diangkat menjadi alat bukti. yang menjadi masalah itu mulainya dari mana," kata dia.
Sebab untuk menjadikan alat bukti, lanjut Hendarman, harus dirumuskan secara terperinci, apakah itu memperkaya diri sendiri atau orang lain, kapan dan bagaimana terjadinya. "Itu yang harus dikumpulkan, bukan suatu hal yang gampang," katanya.
Mengenai tuduhan terhadap Soeharto, apakah itu berarti StAR mempunyai informasi uang yang disimpan penguasa Orba itu, Hendarman mengaku tidak tahu.
"Jaksa Agung yang dulu Pak Ghalib (Andi M Ghalib) sudah dapat kuasa dari Pak Harto, silakan cari duit saya di Swiss, tapi tidak ada itu," ujarnya.
Namun pihaknya, imbuh Hendarman, tetap memiliki niat untuk menyelidiki lebih lanjut bila ada informasi yang layak ditindaklanjuti.
Selain mengenai pemberitaan media massa, prakarsa StAR juga menimbulkan pertanyaan bagaimana Indonesia menyikapi prakarsa itu, dan kebijakan apa yang dipakai untuk menindaklanjutinya.
Bila pertanyaan itu dirumuskan secara secara konseptual dan konkret, Hendarman yakin StAR dapat memberikan dorongan kuat untuk mengembalikan aset-aset negara yang dikorupsi untuk kesejahteraan rakyat. Jika tidak, maka bisa menimbulkan berbagai kesalahpahaman, kecurigaan, saling tuduh dan menimbulkan kontraproduktif. (umi/sss)











































