Kasus Teror Karangan Bunga ke dr Oky Pratama Naik Penyidikan

Kasus Teror Karangan Bunga ke dr Oky Pratama Naik Penyidikan

Kurniawan Fadilah - detikNews
Kamis, 23 Jul 2026 11:01 WIB
dr Oky Pratama, Crazy Rich Jambi Doyan Makan Bakso dan Kerupuk Jengkol
dr Oky Pratama. (Foto: Instagram @dr.okypratamaa)
Jakarta -

Polda Metro Jaya menyampaikan perkembangan laporan yang dilakukan oleh dokter spesialis kecantikan, dr Oky Pratama, terkait pencemaran nama baik. Sejauh ini, sudah ada 25 saksi yang diperiksa oleh Polda Metro.

"Hingga saat ini, perkara tersebut sudah memasuki tahapan penyidikan dan penyidik telah memeriksa sebanyak 25 orang saksi," ungkap Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya AKBP Onkoseno dalam keterangannya, Kamis (23/7/2026).

Dia menjelaskan penyidik masih akan meminta keterangan dari sejumlah saksi lainnya. Penyidik juga masih terus mengumpulkan bukti-bukti tambahan untuk membuat terang perkara tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penyidik masih akan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan mengumpulkan bukti-bukti lainnya," ujarnya.

Diketahui, dokter spesialis kecantikan, dr Oky Pratama, melaporkan dugaan teror ke Polda Metro Jaya. Dia dikirimi karangan bunga yang berisikan fitnah dan pencemaran nama baik.

Kasus ini dilaporkan oleh dr Oky Pratama ke Polda Metro Jaya pada Agustus 2025. Saat ini kasus tersebut naik ke tahap penyidikan.

"Betul, sudah gelar perkara dan naik ke tahap penyidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, dilansir Antara, Kamis (30/4).

Budi Hermanto mengatakan perkara tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah penyidik menemukan adanya unsur pidana dalam perkara yang dilaporkan.

Saat ini, lanjutnya, proses hukum memasuki tahap yang lebih lanjut untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab.

Budi Hermanto menambahkan penyidik segera menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap pihak-pihak terkait dalam kasus tersebut.

"Untuk pemeriksaan lanjutan, akan dijadwalkan oleh penyidik," ujar Budi.

Dengan naiknya status kasus ke tahap penyidikan, penyidik kini memiliki kewenangan yang lebih luas untuk mengumpulkan alat bukti, memeriksa saksi, serta menetapkan tersangka dalam dugaan teror karangan bunga yang dialami oleh dokter Oky Pratama.

(kuf/mea)


Berita Terkait