Bersihar: Pasal Menghina Presiden Saja Dihapus

Kolomnis Diadili

Bersihar: Pasal Menghina Presiden Saja Dihapus

- detikNews
Rabu, 28 Nov 2007 11:45 WIB
Depok - Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu menghapus pasal-pasal penghinaan terhadap presiden. Namun ada yang luput, pasal penghinaan terhadap badan umum masih berlaku.

"Itulah, pasal menghina presiden saja sudah dihapuskan, ini sekarang pakai pasal menghina badan umum," kata Bersihar Lubis, kolomnis yang menjadi terdakwa kasus penghinaan jaksa, sebelum mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Depok, Jl Boulevard, Kota Kembang, Depok, Rabu (28/11/2007).

Untuk diketahui, jaksa penuntut umum Tikyono mendakwa Bersihar menggunakan dakwaan alternatif. Dakwaan kesatu pasal 207 KUHP, yang mengatur barangsiapa dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina suatu penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia. Dakwaan kedua adalah pasal kedua 316 jo 310 ayat 1 KUHP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pasal 207 itu sebenarnya disinggung MK dalam putusannya membatalkan pasal penghinaan terhadap presiden," kata Bersihar.

MK menyebutkan, dalam upaya pembaharuan hukum nasional, rancangan KUHP tidak boleh memuat ketentuan yang isinya sama atau mirip dengan pasal 134, pasal 136 bis, dan pasal 137 KUHP. "Secara khusus MK juga memberikan pendapatnya tentang pasal 207," kata Bersihar.

"Artinya pasal 207 itu hanya tinggal formal saja. Secara filosofis dan sosiologis tak berlaku lagi," pungkas Bersihar.Bersihar diadili terkait tulisannya 17 Maret 2007 di Koran Tempo dengan judul "Kisah Interogator yang Dungu". Dalam kolom tersebut, tulisannya dianggap telah menghina Kejaksaan Agung. Bersihar pun duduk di kursi pesakitan. (aba/nrl)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads