"Yakin akan menang di peninjauan kembali (PK). Kalau diputus, dan kami menang, secepatnya menjalankan perintah eksekusi," ujar jaksa penuntut umum (JPU) kasus Munir, Didik Farchan.
Hal itu disampaikan dia usai sidang dengan terdakwa mantan Dirut PT Garuda Indonesia Indra Setiawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Gadjah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (27/11/2007).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keyakinan dia, bakal dikabulkannya PK lantaran novum yang diajukan cukup kuat. Salah satu novum yang diajukan adalah rekaman pembicaraan Polly dan Indra.
Terkait saksi tambahan yang rencananya akan diajukan dalam sidang kasus Munir, Budi Santoso, Didik enggan berkomentar.
"Apakah dia anggota BIN? Di mana dia sekarang?" Cecar wartawan. "Nanti saja di sidang," elaknya.
Konfrontir antara Polly, Indra, dan Vice President Corporate Security, lanjut Didik, akan dilakukan setelah pemeriksaan saksi dalam BAP selesai. (nvt/nrl)











































