"Ada bukti dari Singapura, dia (Widjokongko) telah bayar pajak. Nanti kita tunjukkan," ujar salah satu pengacara Widjo, O.C Kaligis, usai persidangan kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (27/11/2007).
Berapa yang sudah dibayar? "Nanti kita kasih lihat pada waktunya," imbuhnya.
Dalam sidang perdana yang dipimpin hakim ketua Suharto itu, tim pengacara Widjo langsung membacakan eksepsi (nota keberatan). Mereka menilai jaksa penuntut umum kurang cermat dan tidak jelas menyusun dakwaan.
Kaligis mengatakan, tidak ada perusahaan bernama PT Abil yang beroperasi di Indonesia. Perusahaan tersebut menjalankan usahanya di Singapura.
Widjo, kata Kaligis, juga bukan pendiri perusahaan tersebut di British Virgin Island, melainkan John Van Der Wal. Widjo hanyalah direktur investasi yang memiliki kewenangan sangat terbatas. Misalnya, menandatangani perjanjian dan dokumen administrasi yang berkaitan dengan kegiatan investasi PT Abil di Indonesia.
"Penuntut umum seharusnya mendakwa John Van Der Wal selaku pemilik dan direktur Abil yang berwenang melakukan transfer dana ke rekening dan dari rekening," pungkasnya. (irw/nrl)











































