"Sudah barang tentu surat yang disita itu berkaitan untuk mengungkap kasus VLCC terutama dalam hal pemenuhan unsur tindak pidana yang disangkakan kepada para tersangka," ujar Kapuspenkum Kejagung, Thomson Siagian.
Hal itu disampaikan dia dalam konferensi pers di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (27/11/2007).
Hingga pukul 15.24 WIB, kata Thomson, penyitaan tersebut masih berlangsung. Penyitaan dilakukan 3 orang jaksa penyidik yang dipimpin oleh Ester.
Thomson menolak penyitaan tersebut dilakukan karena kurang kooperatifnya para tersangka dalam menyerahkan bukti. "Kalau penyidik merasa kurang ya kita lakukan penyitaan," ujarnya.
Sementara itu, tim penyidik VLCC yang diketuai Slamet Wahyudi juga sedang meminta keterangan saksi ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP). Saksi dimintai keterangan seputar penggunaan uang negara.
Mengenai tersangka baru kasus yang merugikan negara US$ 20 - 56 juta itu, Thomson mengatakan hingga saat ini belum ada. Kejaksaan masih menunggu perkembangan hasil pemeriksaan.
Seperti diketahui, dalam kasus ini Kejaksaan pada Jumat, 2 November 2007, lalu telah menetapkan 3 tersangka. Mereka adalah eks menneg BUMN Laksamana Sukardi, eks dirut Pertamina Ariffi Nawawi, dan eks direktur ekonomi Pertamina Alfred H Rohimone.
(irw/nrl)










































