Salah satu outlet di kawasan Lokananta Solo digerebek Satpol PP lantaran nekat menjual minuman keras (miras) ilegal dalam bentuk kemasan cup gelasan. Ada 193 cup berisi miras yang disita.
Kepala Satpol PP Kota Solo, Didik Anggono, mengungkapkan penyelidikan dilakukan setelah adanya perkelahian di sekitar tribun belakang deretan di kawasan Lokananta.
"Selama kurang lebih satu minggu, Satpol PP mengumpulkan informasi secara tertutup untuk memastikan adanya aktivitas penjualan minuman beralkohol tanpa izin," katanya dilansir detikJateng, Senin (20/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hasil penyelidikan membawa Satpol PP ke outlet Ruang Bahagia. Didik menuturkan outlet itu memang sudah diawasi dan dilakukan penindakan.
Penelusuran kemudian mengungkap outlet itu menjual miras golongan B dan C yang dikemas dalam bentuk cup.
"Dari hasil penelusuran, minuman dari botol dituangkan ke dalam cup dan hanya diberi kode atau inisial tertentu yang merujuk pada jenis maupun mereknya. Transaksi juga dilakukan tanpa nota atau pencatatan resmi," terangnya.
"Dalam penindakan, petugas mengamankan 193 kemasan cup minuman beralkohol dari berbagai jenis dan merek," kata didik
Baca berita selengkapnya di sini.
Lihat juga Video 'Penampakan 28,5 Juta Rokok-Ribuan Liter Miras Ilegal Dimusnahkan di Lampung':
(rdp/idh)









































