Sidang kasus pemukulan Praja IPDN asal Riau, digelar di PN Pekanbaru, Jl Melur, Selasa (27/11/2007) dengan agenda pembacaan tuntutan JPU, M Nasir.
Dalam pembacaan tuntutan, jaksa menyebut terdakwa melakukan pemukulan kepada Dimas Febri siswa SMA I Pekanbaru pada 9 September 2007 lalu. Atas pemukulan itu, korban mengalami luka ringan serta gigi depan patah. Atas perbuatan ini, JPU menuntut Hanggi dengan enam bulan kurangan.
Selama persidangan, terdakwa yang memiliki postur tubuh tinggi besar tampak diam di dampingi pengacaranya Suhendro SH. Usai pembacaan tuntutan, Hanggi menanggapi dingin atas tuntutan tersebut. "Ancaman tuntutan itu dapat saya terima dengan lapang dada," tutur Hanggi dalam persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Walau Hanggi dapat menerima tuntutan jaksa sebagai bentuk konsekuensi atas perbuatannya, lain hal dengan pengacaranya. Di luar persidangan, Suhendro mengharapkan majelis hakim nantinya dapat meringankan putusannya yang akan dibacakan Selasa pekan depan.
"Kalau dapat klien kami dituntut seringan mungkin. Bagaimanapun Hanggi saat ini masih aktif sebagai praja. Artinya masa depan dia masih panjang. Kiranya atas pertimbangan itu, mejelis hakim dapat kembali mempertimbangkan tuntutan jaksa," terang Hendro. (cha/djo)










































