Gugatan tersebut disampaikan melalui Abdullah Kahar, kuasa hukum Thain Armayn, ke PT Malut Jl Cengkeh Afo, Ternate, sekitar pukul 15.00 WIT, Selasa (27/11/2007). Berkas gugatan diterima panitera perdata PT Malut, Abdul Kadwin SH.
Abdul Kahar menegaskan, ada 11 poin yang terkandung dalam gugatan tersebut. Salah satunya adalah masalah kewenangan KPU Provinsi menetapkan hasil Pilkada Malut.
"Sesuai dengan UU No 32/2004, PP 6/2005, serta UU 22/2007, KPU Pusat tidak berhak menetapkan hasil pilkada. Yang berhak adalah KPU Provinsi," ujar Abdul Kahar.
Ketua PT Malut, Kamaludin Kurit SH, menyambut baik langkah yang ditempuh oleh kubu Thain Armayn ini. Menurut Kamaludin, pihaknya akan segera memproses gugatan tersebut. (djo/nrl)











































