Thaib Armayn Resmi Ajukan Gugatan Pilkada ke PT Malut

Thaib Armayn Resmi Ajukan Gugatan Pilkada ke PT Malut

- detikNews
Selasa, 27 Nov 2007 15:07 WIB
Jakarta - Kemelut Pilkada Maluku Utara (Malut) memasuki babak baru. Pasangan Thaib Armayn-Gani Kasubah, resmi mendaftarkan gugatan pilkada ke Pengadilan Tinggi (PT) Malut.

Gugatan tersebut disampaikan melalui Abdullah Kahar, kuasa hukum Thain Armayn, ke PT Malut Jl Cengkeh Afo, Ternate, sekitar pukul 15.00 WIT, Selasa (27/11/2007). Berkas gugatan diterima panitera perdata PT Malut, Abdul Kadwin SH.

Abdul Kahar menegaskan, ada 11 poin yang terkandung dalam gugatan tersebut. Salah satunya adalah masalah kewenangan KPU Provinsi menetapkan hasil Pilkada Malut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sesuai dengan UU No 32/2004, PP 6/2005, serta UU 22/2007, KPU Pusat tidak berhak menetapkan hasil pilkada. Yang berhak adalah KPU Provinsi," ujar Abdul Kahar.

Ketua PT Malut, Kamaludin Kurit SH, menyambut baik langkah yang ditempuh oleh kubu Thain Armayn ini. Menurut Kamaludin, pihaknya akan segera memproses gugatan tersebut. (djo/nrl)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads