Gugatan tersebut disampaikan melalui Abdullah Kahar, kuasa hukum Thain Armayn, ke PT Malut Jl Cengkeh Afo, Ternate, sekitar pukul 15.00 WIT, Selasa (27/11/2007). Berkas gugatan diterima panitera perdata PT Malut, Abdul Kadwin SH.
Abdul Kahar menegaskan, ada 11 poin yang terkandung dalam gugatan tersebut. Salah satunya adalah masalah kewenangan KPU Provinsi menetapkan hasil Pilkada Malut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua PT Malut, Kamaludin Kurit SH, menyambut baik langkah yang ditempuh oleh kubu Thain Armayn ini. Menurut Kamaludin, pihaknya akan segera memproses gugatan tersebut. (djo/nrl)











































