Majelis hakim yang diketuai Moefri tidak mengabulkan gugatan perdata tersebut. Alasannya, para tergugat telah mengeluarkan banyak biaya untuk ganti rugi warga. Menurutnya, tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan Lapindo.
"Hakim menyatakan, Lapindo sudah mengeluarkan Rp 1,6 triliun," ujar kuasa hukum dari YLBHI Taufik Basari usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Gadjah Mada, Jakarta, Selasa (27/11/2007).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penyebab semburan tidak jadi pertimbangan. Kami akan ajukan banding," imbuh Taufik.
Dia juga berjanji akan segera menyosialisasikan putusan tersebut kepada para korban.
Gugatan ini dilayangkan terhadap Presiden, Menteri Negara Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Negara Lingkungan Hidup, Badan Pelaksana Minyak dan Gas, Gubernur Jawa Timur, Bupati Sidoarjo, dan Lapindo Brantas. Gugatan ini didaftarkan dengan nomor perkara 384/Pdt.G/2006/PN.Jkt.Pst.
Lapindo Brantas dinilai gagal melaksanakan kewajiban hukumnya untuk melindungi dan memenuhi hak masyarakat. Pemerintah pun dianggap telah melanggar UU 11/2005 tentang pengesahan International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights.
(nvt/nrl)











































